DanauToba. WahanaNews.co - Suami RS berinisial NHM mendatangi Polda Sumatera beberapa waktu yang lalu, ia memberikan keterangan terkait oknum polisi yang diduga meminta uang untuk menangguhkan tahanan terhadap istrinya berinisial RS.
Kepada WahanaNews.co, NHM di halaman Bid Propam Polda Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu mengatakan, dirinya diundang pihak Propam Polda Sumatera Utara untuk memberikan keterangan terkait uang Rp 50 juta.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
"Saya diundang untuk memberikan keterangan mengenai uang 50 juta diminta oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan untuk membebaskan RS dalam tahanan Polres Belawan," katanya.
Ia menceritakan bahwa sebelumnya ia sudah mengganti rugi kepada DR, dalam perjanjian lisan DR kalau sudah diganti rugi maka RS bisa langsung bebas.
"Tapi kenyataannya tidak begitu, waktu saya membawa surat perdamaian, kata salah satu oknum polisi bahwasanya ini perdamaian antara RS dan DR, soal membebaskan RS itu belum dicabut laporannya, kalau RS mau bebas harus ada administrasinya," katanya.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Lalu sambung NHM bertanya kepada Oknum polisi tersebut, administrasi gimana? Lalu oknum polisi itu mengatakan kalau mau membebaskan harus ada uang administrasi nya.
"Saya tanya kira kira berapa uang administrasi nya? Dia (oknum Polisi) bilang dua digit lah. Dalam arti kata dua digit bererti puluhan juta. Saya terus tanya jelasnya berapa? Dia sambil tunjukkan tangan lima, dalam pikiran saya itu 50 juta," ucapnya.
"Saya bilang saya nggak ada dana lagi, dana saya sudah habis untuk bayar ganti rugi si DR, terus dia bilang kalau ngak ada dana RS nggak bisa keluar, lalu dia (oknum polisi) menyuruh saya untuk cari dana dulu besok juga boleh, kata dia kalau ada maharnya baru bisa keluar. Malam ini kata oknum penyidik itu akan mengetik surat pembebasannya," imbuhnya.
Terang NHM dirinya usai beranjak pergi dari Polres Pelabuhan Belawan namun ditengah perjalanan pulang ia ditelepon oleh oknum penyidik tersebut.
"Katanya (oknum penyidik), 'pak ini sudah saya ketik surat pembebasannya bapak (NHM) bisa nggak datang ke SPBU di Jalan H Anif', kebetulan saya tidak jauh dari situ, saya bilang kalau bapak (oknum penyidik) mau menunggu saya langsung kesana," katanya.
Tak selang berapa lama dirinya sampai di lokasi yang dimaksud, ia melihat oknum penyidik tersebut bersama satu temannya lagi.
"Saya menghampiri oknum polisi itu dan ia menyodorkan berkas pembebasan dan saya langsung menandatangani, katanya ini tandatangan dulu, besok kalau dananya ada dan kanit sama Kasat tinggal tandatangan RS sudah boleh bebas," ujarnya.
Keesokan harinya, NHM bersama temannya berinisial JN kembali mendatangi Polres Pelabuhan Belawan dan bertemu dengan oknum penyidik tersebut.
"Saya bertanya gimana? kata oknum penyidik itu bilang kanit nya belum datang dan saya disuruh nunggu, lalu saya menghubungi Kanit dan ia mengatakan lagi ada di luar. Lagi lagi saya disuruh nunggu hingga sekitar jam 4 sore kanit nya datang," ungkapnya.
"Saya tanya, kata nya (kanit) uda beres tinggal koordinasi dengan kasat dan saya disuruh nunggu lagi. Lalu saya dipanggil dan ditanya sudah ada maharnya? Saya bilang masih Rp 40 juta, lalu ia bilang saya disuruh cari dana lagi, katanya 'kalau Rp 40 juta saya nggak jamin bisa dibebaskan, mendingan bapak (NHM) cukupin Rp 50 juta baru bisa bebas, kalau Rp 40 juta ya nggak pa pa saya juga antarin tapi saya nggak jamin RS bisa bebas. Kalau memang mau bebas mendingan digenapi'," tambahnya.
NHM kembali menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak punya dana lagi, namun oknum kanit tersebut tetap meminta NHM untuk menggenapi uang tersebut sebesar Rp 50 juta dan bisa RS bebas.
"Lalu saya mencari pinjaman dan teman saya JN kebetulan dia ada dan mau meminjamkan uangnya kepada saya dan setelah genap Rp 50 juta uang itu, saya tarok dalam kantong kresek warna hitam dan saya naik keatas lalu diserahkan kepada oknum kanit tersebut di ruangannya dan disitu ada oknum penyidik serta temannya," akunya.
Setelah dihitung uang itu lalu diperintahkan anak buahnya untuk menyerahkan ke Kasat beserta berkasnya biar bisa dinaikkan agar ditandatangan.
"Lalu setelah semuanya RS pun dibebaskan ternyata dikemudian hari RS bebas penangguhan dan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah SP21, kami keluarga bsar RS merasa dizolimi oleh karena itu kamu sudah mengadukan ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri," ucapnya.
Mantan Kanit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan bernama Ipda Hamzar Nodi saat dikonfirmasi membantah adanya tudingan tersebut.
"Tidak benar sama sekali," ucapnya, Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya diberitakan kuasa hukum RS bernama Melky Vendri Karu mengatakan telah mengadukan oknum kanit dan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut
"Kami sebagai kuasa hukum klien kami bernama Rika Sumarni telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut terhadap oknum Kanit dan oknum Penyidik atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan terhadap klien kami," tegasnya.
Tak hanya itu, RS pun beberapa waktu yang lalu sudah melaporkan oknum polisi itu ke Mabes Polri. Hal ini ia berharap agar keadilan ia dapat kan.
[Redaktur : Irvan Rumapea]