TOBA WAHANANEWS.CO, Adanya dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Toba tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba sudah meminta klarifikasi dari 11 orang yang dianggap berhubungan dengan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
"Dalam hal ini, kita sudah minta klarifikasi dari 11 orang. Untuk hasilnya, kita akan sampaikan esok hari," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Awal dugaan pelanggaran tersebut termuat dalam video yang berdurasi 20 detik. Dalam video, terlihat kartu BPJS Ketenagakerjaan disandingkan dengan kartu berwarna merah yang dilengkapi cabup Toba Poltak Sitorus.
Dari informasi, pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan bersama dengan Camat Siantar Narumonda dan para kepala desa serta perangkat desa.
Sebelumnya, terkait adanya informasi ini, pihaknya melakukan kajian apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
"Informasi awal ini menjadi bahan kajian kami nantinya dan akan kita proses nantinya lebih lanjut," tuturnya.
Kajian ini akan dilakukan sesegera mungkin dan memutuskan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses kadaluarsanya ada 7 hari dan ini masih di hari pertama. Ini akan dikaji dalam 5 hari dan akan diputuskan apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya," sambungnya.
"Nanti, Bawaslu Toba akan melakukn kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajiannya terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
"Ini nanti akan kita lihat, instansi apa pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang, apakah masuk defenisi kampanye untuk memenangkan satu diantara paslon. Karena yang dilarang dalam PKPU, lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon," lanjutnya.
Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, ia belum bisa memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran," terangnya.
Dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus.
[Redaktur: Tohap Simaremare