DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Adikara Hutajulu kembali surati Ketua DPRD Kabupaten Toba terkait permohonan penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang wujud dari Paradigma Baru PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya Adikara Hutajulu sudah menyurati Ketua DPRD Toba untuk melaksanakan RDP dengan PT. TPL namun sampai hari ini tidak kunjung terlaksana.
Baca Juga:
Kecewa Kinerja Wakil Rakyat, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor DPRD Tapteng
"Sebelumnya 14 Mei 2025 saya telah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Toba untuk bermohon pelaksanaan RDP dengan pihak TPL. Dan oleh Ketua DPRD melalui surat tertanggal 4 Juni 2025 telah mengundang dan memberitahukan bahwa RDP dimaksud telah disetujui dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2025,"" terang Adikara.
Namun pada akhirnya RDP yang sudah dijadwalkan itu ditunda oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba sebagaimana disampaikan melalui surat nomor 005/1107/DPRD/2025 tertanggal 10 Juni 2025 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP ditunda untuk waktu yg belum dapat ditentukan, karena adanya permohonan dari Direktur TPL Jandres H Silalahi agar menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP dimaksud karena pihaknya punya kesibukan lain, tambah Adikara.
Adapun tujuan disampaikannya permohonan RDP ini dengan pihak TPL dan Pemkab Toba adalah untuk mempertanyakan dan mendengarkan wujud ataupun realisasi kewajiban TPL sebagai badan usaha/perusahaan berdasarkan komitmen yang dicatatkan dalam akta 54 Tahun 2003 serta kewajiban lain berdasarkan ketentuan lain yang diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
RDP di Kantor DPRD Toba Soal Kontribusi TPL Tertunda, Begini Respon Pemohon
Sebagaimana sering disebutkan bahwa Toba Pulp Lestari sudah banyak berkontribusi dan berbuat untuk kemajuan dan pembangunan daerah dan masyarakat khususnya di KabupatenToba melalui banyak paket bantuan diantaranya adalah tong sampah, truk sampah, jalan dan fasilitas-fasilitas lain di Toba. Sehingga TPL disebut telah tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Namun di sisi lain kita tidak pernah tahu berapa sebenarnya anggaran yg dialokasikan TPL sebagai wujud kewajibannya berdasarkan Akta 54 tahun 2003 dan berdasarkan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perserean Terbatas yg ditetapkan dalam RUPS perusahaan setiap tahunnya.
Mengingat program efisiensi dan terbatasnya anggaran diterima Pemkab Toba, sudah seharusnya Pemkab bersama DPRD Toba memperjelas dan mempertegas kewajiban TPL serta Perusahaan-perusahaan maupun BUMN yang ada di Toba sebagai solusi keberlangsungan pembangunan.
Bantuan dan kewajiban perusahaan itu adalah dua hal yang sangat berbeda. Jangan disebut TPL telah banyak memberikan bantuan sementara kewajibannya sendiri tidak jelas.
"Kalau keberadaanya TPL tidak berguna bagi kemajuan Toba dan masyarakatnya sementara telah banyak mata air yg mati, jutaan pohon ditebangi dan hewan-hewan kehilangan habitatnya karena puluhan ribu hektare Hutan telah dibabat, untuk apa TPL itu masih dipertahankan di Toba ini, apa gak bagusan konsesi TPL itu ditanami jagung oleh masyarakat kata," tegas Adikara Hutajulu.
Untuk itu, saya berharap Ketua DPRD Kab Toba Franshendrik Tambunan dapat dengan segera menjadwalkan ulang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dimaksud, harap Adikara.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]