TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni P Lumbantoruan (JTP – DENS) melalui tim advokatnya resmi melaporkan 3 akun facebook ke Polres setempat, Rabu (9/10).
Ketiga akun facebook itu dilaporkan lantaran diduga menyiarkan kabar fitnah dan mengunggah dokumen pribadi berupa ijazah calon wakil Bupati Taput Deni P Lumbantoruan tanpa izin pemilik.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Adapun ketiga pemilik akun Facebook itu adalah Maruli Simajuntak, Alvando Aritonang dan pemilik akun Bornok Parlindungan Purba.
Tony Lambas Pasaribu selaku ketua tim Advokad JTP - DENS dalam jumpa persnya Rabu, (9/10) sore membenarkan laporan tersebut.
Katanya ketiga akun itu diduga telah membuat dan menyebar informasi miring untuk menggiring opini negatif di tengah-tengah masyarakat dengan cara pembusukan kepada pribadi kliennya Deni P Lumbantoruan melalui tuduhan tanpa data yang akurat serta mengunggah data pribadi tanpa izin pemilik.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
“Kita tidak tau tujuan pemilik akun itu apa sehingga berani mengunggah ijazah tanpa seizin klien kami selaku pemilik. Namun yang jelas kami patut menduga tujuannya untuk menyerang dan merugikan klien kami,” terang Tony.
Dia berharap melalui laporan itu pemilik akun segera diproses sesuai hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sehingga katanya, selain efek jera, sehingga isu yang dibangun melalui unggahan itu tidak berkembang secara liar.