danau-toba.wahananews.co | Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan James Marihot Panggabean mendatangi Pemkab Toba, Selasa (19/7/2022).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penundaan berlarut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba saat melakukan penertiban terhadap salah satu bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Penjabat Bupati Paluta Serahkan PEKPPP Menpan RB dan Ombudsman RI ke OPD Terkait
Kehadiran Ombudsman yang berkantor di Medan ini diterima Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Augus Sitorus bersama organisasi pimpinan daerah (OPD) terkait.
Laporan yang dimaksud yang pertama adalah laporan masyarakat atas nama Rupinus Napitupulu terkait dugaan penundaan berlarut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toba melakukan penertiban terhadap salah satu bangunan yang tidak memiliki ijin bangunan.
Kedua, laporan masyarakat atas nama Limber Simanjuntak terkait dugaan penyimpanan prosedur dalam penetapan bea perolehan hak atas bangunan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Ketiga, Melakukan pengawasan standar pelayanan publik di salah satu perangkat daerah.
Tim Ombudsman pun mendengarkan berbagai keterangan yang dihimpun secara bergantian dari pimpinan OPD terkait.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Toba, Harianto Butarbutar menerangkan bahwa bangunan tidak memiliki izin pendirian sebagaimana dilaporkan masyarakat sudah ditindak sesuai ketentuan dengan melakukan penyegelan.