DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sekretariat (KLH/BPLH) Sekretariat Kementerian/Sekretaris Utama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera pertanggal (27/Oktober/2025) menolak persetujuan Lingkungan SPBU Sigumpar Kabupaten Toba, menanggapi hal tersebut Rina Sondang, SP Kabid Persampahan, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba mengatakan bahwa tidak ada unsur penolakan dari pihak Kementerian terkait permohonan SPBU Sigumpar tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi yang intensif dengan tim dari Kementerian dan bahkan pihak mereka telah melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi SPBU Sigumpar untuk mengevaluasi kondisi aktual dilapangan serta kelengkapan dokumen lingkungan yang diajukan," jelas Rina Sondang Selasa, (20/1/2026).
Baca Juga:
Kepsek SMK 1 Laguboti Sambut Baik Pers
Menurutnya, seluruh aspek yang menjadi perhatian dalam pengelolaan lingkungan hidup telah diperiksa secara cermat, mulai dari rencana pengelolaan limbah hingga upaya pemantauan kualitas lingkungan sekitar lokasi usaha.
Selanjutnya, Raja Ipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba mengatakan akan menyurati SPBU Sigumpar untuk memastikan tindaklanjut persetujuan lingkungannya.
"Segera akan kita surati SPBU Sigumpar untuk memastikan hasil kunjungan lapangan KLH/BPLH kemarin, dalam minggu ini dan tetap kita koordinasi dan crosscheck," akhir Raja Ipan.
Baca Juga:
Pekerjaan Pustu di Toba Belum Selesai Sampai 2026 Namun Sudah Dibayarkan 100 Persen Tahun 2025
[Redaktur: Hadi Kurniawan]