danau-toba.wahananews.co | Warga Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba mempertanyakan masa edar pupuk urea, pupuk bantuan yang dibiayai Dana Desa Parik Tahun 2022.
Mereka keberatan karena diduga pupuk tersebut sudah lewat masa edarnya dan ditakutkan apabila digunakan bisa merusak tanamam petani.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pupuk bantuan berkisar 300 sak, tetapi tidak seluruhnya bermasalah.
"Kecurigaan kita pupuk sudah habis masa edarnya karena tulisan di karung angka 7 berbeda dari tulisan yang dicetak pabrik, sepertinya ditulis dengan spidol sehingga kita mempertanyakan hal ini kepada kepala desa," terang dia.
Untuk mengetahui kebenarannya awak media mengirimkan foto untuk meminta konfirmasi kepada pemilik Toko Pertanian Pujianta, di Kota Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba selaku penyedia pupuk untuk Desa Parik.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Penyedia menyangkal pupuk yang dipesannya dari kota Medan tidak mungkin habis masa edarnya.
"Tidak benar itu, jangan menyebarkan informasi yang tidak benar, bisa kita tuntut nanti! Begitu kita mengetahui kabar tersebut, saya langsung menghubungi kepala desa dan mengirimkan poto kepada saya tidak ada yang habis masa edarnya," sangkal penyedia.
Lanjut dia, bisa dimaklumi pupuk urea gampang mencair jadi kemungkinan angka yang ada di karung pudar karena kandungan air ditambah gesekan dari karung yang lain.
Diketahui, Desa Parik memesan ke Toko Pertanian Pujianta kemudian toko tersebut memesan ke Tokenya yang ada di koto Medan, lalu pihak Medan mengantar langsung ke tujuan tanpa dicek pupuk yang akan diberikan kepada masyarakat bagaimana kualitas kemasan karung yang diorder.
"Untuk tulisan yang diganti kita tidak mengetahui karena datang dari Medan tidak kita cek satu persatu lagian yang mengantar langsung pihak toke saya dari Medan didampingi anggota saya," pungkas pemilik Pujianta.
Apabila hal ini terbukti, pihak Pujianta bersedia menarik pupuk dari masyarakat dan dimusnahkan sesuai dengan aturan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku juga di proses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Demikian juga pupuk akan diganti untuk masyarakat.
Terpisah, Kepala Desa Parik Delima Pasaribu saat dimintai keterangannya Senin (11/7/2022) membenarkan pupuk Urea mereka pesan dari Toko Pujianta dan diantar langsung ke desanya dengan mobil truk pihak Medan, sambil menunjukkan faktur surat jalan dari pihak Medan. [mps]