WahanaNews-DanauToba | Pemerintah Kabupaten Toba berencana memberikan sanksi denda kepada kontraktor jika proyek yang dikerjakan terlambat selesai.
Dikutip dari Info Publik di Lensa Publik Toba, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Toba, Jhon Piter Silalahi, mengatakan akan akan memberikan sanksi berupa denda bila kegiatan pembangunan fasilitas di empat titik objek wisata di wilayahnya tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
"Untuk hal seperti ini kami tidak akan memberikan toleransi. Kalau pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, kami akan mengenakan denda," kata Jhon Piter, Balige, Rabu (17/11/2021).
Pembangunan fasilitas dasar pariwisata di Desa Pardinggaran Kecamatan Laguboti misalnya, kata Jhon Piter, senantiasa dapat diselesaikan oleh rekanan tepat waktu, sesuai kontrak.
Harapan itu disampaikannya karena masa kontrak kegiatan, beberapa hari ke depan sudah akan berakhir.
Baca Juga:
Pemkab Toba Buka Sentra Vaksinasi di Seluruh Puskesmas
"Kegiatan pembangunan jalur pejalan kaki misalnya, sesuai kontrak, pekerjaannya sudah harus selesai tanggal 27 Nopember, Toilet tanggal 26 Nopember, Gazebo, Nopember juga dan Broadwalk tanggal 5 Desember 2021," kata Jhon Piter.
Terpisah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Fisik Bidang Pariwisata, Parulian Aritonang menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas dasar pariwisata di Desa Pardinggaran terdiri dari beberapa kegiatan, diantaranya pembangunan jalur pejalan kaki, broadwalk, gazebo, lansekap areal gazebo, lanskap areal pergola dan toilet.
"Pembangunan jalur jalan kaki, progressnya sudah mencapai 100 Persen. Broadwalk, 80 Persen, gazebo 50 Persen, lanskap area pergola 80 Persen, lanskap area gazebo 70 Persen dan toilet 80 Persen," ujarnya. Kondisi ini kata Parulian, pertanggal 14 November 2021. (mps)