WahanaNews-DanauToba | Meninggalnya Edy Erianto Pangaribuan (45), terduga kasus kepemilikan narkotika yang digrebek aparat kepolisian dari Polres Kota Sibolga, menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Tidak hanya itu, penyebab kematian mantan anggota Kodim 0212/TS yang berdomisili di Jalan Dolok Tolong, Lingkungan II, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini, juga menimbulkan pertanyaan dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Kota Sibolga.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Pasalnya, pada beberapa bagian tubuh Edy Erianto Pangaribuan, ditemukan sejumlah luka lebam. Diduga, sebelum kehilangan nyawa, Edy mendapatkan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Ada luka lebab di beberapa bagian tubuh. Diduga ada penganiayaan sebelum suami saya meninggal," sebut Agusta Maria Sitanggang, istri korban, saat ditemui di rumah duka, Rabu (22/2/2023).
Maria mengaku masih terbayang akan kondisi suaminya yang ia lihat terbaring tak berdaya dilokasi penggrebekan, Selasa (21/2/2023). Suaminya seakan tidak berharga karena diperlakukan seperti binatang.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
“Saya datang ke lokasi, suami sudah terbaring di tanah. Diperlakukan seperti seekor binatang,” ungkapnya.
Hal inilah yang membuat Maria tidak berkenan menerima uang duka yang diberikan Kapolres Sibolga, sewaktu melayat ke rumah duka. Meskipun sejumlah uang yang ditolaknya itu disebut sebagai tali asih, ibu 4 anak ini tetap menolak.
"Saya tolak. Tidak bisa saya menerima itu, walaupun dibilang dari pribadi pak Kapolres,” sebutnya sambil berurai air mata.