agar segera evaluasi kinerja mereka dan dapat turun langsung melakukan penyelidikkan atas kehilangan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei dan melakukan pemeriksaan terhadap PAM OBVIT yang ditugaskan di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei"tegasnya.
Sekedar mengigatkan,Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:
Baca Juga:
Pagar Seng PT.Sel Oil Ambruk Diduga Tidak Mengunakan SOP
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
Baca Juga:
Pelantikan Kasat Pam Obvit Kapolres Simalungun Harapkan Pariwisata Meningkat Dengan Rasa Nyaman
Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus