Dia menjelaskan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Namun demikian belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya dari Krimsus, sabar ya,” sebutnya.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Hadi mengatakan kalau seluruh proses penanganan mulai dari dugaan penggelapan wajib pajak kendaraan hingga kematian Bripka Arfan Saragih masih proses pendalaman. “Makanya proses penanganannya semua ditarik ke Polda, karena kita ingin mendalami semuanya untuk mencari duduk perkara peristiwa penggelapan wajib pajak dan peristiwa kematian Bripka AS,” ujar Kabid.
Dalam hal ini ada lima orang terlapor diantaranya Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir.
Kemungkinan dalam waktu dekat Polisi segera menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penggelapan wajib pajak kendaraan senilai Rp 2,5 Miliar.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Sebelumnya, empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan bermotor senilai Rp2,5 Miliar bersama seorang personel Satlantas Polres Samosir bernama Bripka Arfan Saragih. Namun belakangan Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida. [rum]