Kecuali, ganti rugi atau ganti untung hanya akan diberikan kepada warga pemilik bangunan dan makam yang di bantu pembiayaannya dari APBD Tapanuli Utara, apabila terdampak progres pembangunan.
"Tidak adanya ganti rugi atau ganti untung lahan, sesuai kesepakatan warga pemilik lahan yang dengan sukarela menyerahkan lahan mereka demi kelanjutan pembangunan jalan dimaksud", terangnya.
“Atas kerelaan masyarakat pemilik lahan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih banyak, semoga pembangunan tahap ketiga ini dapat berjalan lancar,” kata Dalan Simanjuntak.
Baca Juga:
Kemenko Polhukam Monitoring Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara
Kemudian, tempat berbeda Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Sekdakab), Indra Simaremare, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (12/07/2024) di rumah dinasnya.
Indra Simaremare bersyukur atas perjuangan dan loby-loby Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, hingga permohonan pembangunan lanjutan jalan lingkar luar Siborongborong dapat disetujui pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga pemilik lahan yang dengan sukarela menyerahkan lahan untuk pembangunan tahap ketiga ini, yang pada hakikatnya adalah untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Hadiri Pengajian BKMT, Ini Pesan Atika Azmi Utammi
Sehingga tidak ada lagi segelintir orang yang berusaha menggagalkan rencana pembangunan seperti pada tahap awal. Semoga tidak ada lagi pihak yang berusaha memprovokasi warga yang berusaha untuk menggagalkan pembangunan ini,” kata Indra.
Disamping ucapan terimakasih yang disampaikan Sekretaris Daerah, Indra Simare-mare juga memprioritaskan akan mensetifikatkan lahan para masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya untuk pembangunan jalan lingkar tahap tiga.
Editor: Eben Ezer S