Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang hadir dalam acara mangompoi Partungkoan Bius Siualu tali Ronggurnihuta, diulosi raja Bius Siualu Tali Desa Ronggurnihuta, 25/07.
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Dalam acara mangoppoi tersebut, Raja Jolo Simbolon dan Raja Jolo Sitanggang beserta delapan turpuk marga manortor bersama Bupati Samosir beserta rombongan. Tor-tor tersebut untuk "paappe sangap" dohot tua sebagai doa untuk mendukung Bupati Samosir melaksanakan dan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Samosir.
Bius siualu tali Ronggurnihuta terdiri dari Bariba Horbo Simbolon dan Bariba Horbo Sitanggang yang di dalamnya terdapat 8 turpuk marga yaitu turpuk Simbolon, turpuk sirimbang, turpuk Nadeak, turpuk Tamba, turpuk Sitanggang, turpuk Sigalingging, turpuk Malau dan turpuk Naibaho, manggohi turpuk Dolok Raja.
Raja Jolo Simbolon, Mangiring Simbolon mewakili natuatua bius Ronggurnihuta berharap Bupati Samosir tetap melanjutkan pembangunan agar Kabupaten Samosir semakin terkenal
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
Raja Jolo Sitanggang, Jawarda Sitanggang menjelaskan bahwa bius siualu tali pasia Dolok Raja sudah ada pada jaman penjajahan Belanda yang fungsinya mengembangkan kehidupan masyarakat dalam adat Batak, sebagai wadah memperbaiki segala persoalan dikalangan masyarakat.
Bupati Samosir mendukung dan mengapresiasi pendirian rumah Partungkoan tersebut, yang diharapkan menjadi suatu wadah dalam pelestarian budaya Batak.
"Selamat atas Mangompoi / peresmian Partungkoan Bius si ualu tali. Terima kasih kepada seluruh orangtua kami atas pembelajaran yang diberikan untuk tetap melestarikan kearifan lokal ini", kata Vandiko.
Vandiko merasa bangga atas undangan Raja Bius Siualu tali berharap bangunan atau Partungkoan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Tempat yang indah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi tempat menyatukan masyarakat dan menyelesaikan persoalan yang ada di Desa Ronggurnihuta. Penerapan Restorative Justice sebagaimana yang sudah pernah dicanangkan di Kabupaten Samosir, ditekankan untuk dapat diaplikasikan melalui Partungkoan tersebut.
"Kita kembalikan seperti dahulu kala
bahwasanya Samosir menjadi restorasi justice yang menyatukan masyarakat. Seluruh persoalan tidak perlu diserahkan ke hukum aktif melainkan dimediasi melalui tokoh masyarakat dan menciptakan kedamaian", harap Vandiko.