Menanggapi tuntutan masyarakat, Bupati Vandiko Gultom mengatakan untuk menutup operasional PT. TPL bukan kewenangan Pemda, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi, Bupati berjanji akan melayangkan surat tertulis kepada pemerintah atasan untuk permohonan melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab terjadinya banjir bandang oleh tim independen, dan menyurati TPL untuk melakukan kajian dan mitigasi.
"Jika terbukti memang penyebabnya karena penebangan pohon oleh TPL, saya siap berada paling depan untuk menolak TPL. Ini komitmen saya, karena saya tidak mau main-main", tegas Vandiko.
Baca Juga:
Konflik Antar Pendukung Bupati dan Wakil di Puncak Jaya: 9 Orang Meninggal 428 Terluka
Bupati juga menyampaikan bahwa sebelum terjadi banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Pemkab Samosir sudah 2 (kali) melayangkan surat kepada TPL, yakni pada bulan Agustus 2023 dan Oktober 2023, agar menghentikan sementara aktifitas penebangan dan lebih dahulu melakukan kajian dan mitigasi di Sitonggi-tonggi.
"Pemerintah Kabupaten Samosir berada dipihak masyarakat. Maka kita sepakat hari ini akan kita surati pemerintah atasan untuk melakukan investigasi menyeluruh", kata Vandiko.
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menambahkan, pemerintah saat ini akan mengutamakan dan fokus untuk pemulihan pasca bencana di Kenegerian Sihotang.
Baca Juga:
Razia Warung saat Ramadan di Garut Berujung Ricuh, Bupati Angkat Bicara
"Saya juga sepakat agar ijin TPL ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi. Paling tidak kawasan yang berpotensi menimbulkan bencana agar dikeluarkan dari wilayah operasional TPL", kata Martua.
Setelah melakukan perdiskusian dengan perwakilan aksi damai, pada kesempatan itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom menandatangi surat permohonan investigasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Isi surat tersebut adalah untuk meminta fasilitasi untuk dilakukan investigasi oleh tim independen dengan mengikutsertakan Forkopimda dan Akademisi untuk mengetahui penyebab banjir bandang di Kenegerian Sihotang, dan memohon untuk meninjau kembali ijin penebangan oleh PT. TPL di Sektor Tele Kabupaten Samosir, untuk menghindari terjadinya banjir bandang dan sekaligus memenuhi amanat Perda Kabupaten Samosir No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038, bahwa seluruh wilayah dinding kaldera adalah merupakan kawasan perlindungan dibawahnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]