Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Camat Kecamatan Pandan, Gusni Army Pasaribu menjelaskan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan tiga Oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sito- tio Kecamatan Pandan, Senin (15/1/2024).
Gusni dalam surat rilis nya Nomor : 140/13/12.01.03/I/2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditunjukkan kepada Masyarakat khususnya Kecamatan Pandan, Para Lurah dan kades se-Kecamatan Pandan, Seluruh Aparatur Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pandan, dan kepada Seluruh kelapa Lingkungan/Dusun se-Kecamatan Pandan, menyebut selaku Camat Pandan dalam rangka menjaga kekondusifan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan menyampaikan
Baca Juga:
Camat Adi Heryana: Pemilik Toko di Metland Transyogi Kucing-Kucingan Jual Miras
1. Surat Pemberhentian dan Pengangkatan diterbitkan berdasarkan Surat Lurah Aek Sitio – tio Nomor : 140/20/ 1011 /1/ 2024 Tanggal 12 Januari 2024, tentang Usul Pergantian Kepala Lingkungan I, ll dan V Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. Usulan Pergantian Kepala Lingkungan 1, ll dan N Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah kami tindaklanjuti, dengan memperhatikan :
a. Instruksi Pị Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800.1.6/ 2090 / 2030 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Baca Juga:
Hari Terakhir Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Tingkat Kecamatan di Laksanakan di 2 Kecamatan
b. Adanya beberapa Laporan Masyarakat pada Hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 kepada Bapak PJ. Bupati Tapanuli Tengah terkait keresahan Masyarakat Kelurahan Aek Sitio-tio dengan adanya tiga Oknum Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio – tio yang beberapa waktu lalu dengan kesaksian beberapa Masyarakat bahwa tiga Orang Oknum Kepala Lingkungan tersebut melakukan Politk Praktis dengan mempengaruhi masyarakat untuk memilih Calon Legislatf DPRD dari salah satu Partai Politik dan membuat pertemuan untuk mempengaruhi masyarakat memilih Caleg- caleg dari salah satu Partai Politik.
“Saya sampaikan bahwa Pemberhentian dan Pengangkatan tiga Oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sitio – tio Kecamatan Pandan, saya terbitkan bukan tanpa dasar tapi telah memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan yang berlaku, besar harapan saya dengan pemberitahuan ini Pemberhentian dan Pengangkatan tiga Oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sitio- tio Kecamatan Pandan tidak dipolitisir sehingga dapat menghambat terciptanya kekondusifan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pelaksanaannya semakin dekat,” ungkap Gusni Army Pasaribu.
Gisni juga menyatakan bahwa dasar Pengangkatan dan Pergantian Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sitio- tio Kecamatan Pandan berdasarkan surat usulan dari Lurah Aek Sitio tio, Rismawati Ginting Nomor:140/20/1011/I/2024.