Diketahui usulan Rismawati Ginting tersebut menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan Masyarakat di Kelurahan Aek Sitio-tio dan menegakkan Netralitas ASN/Perangkat Desa/Kelurahan sesuai dengan Instruksi Bupati Tapanuli Tengah No. 800.1.6/3090/2023 tentang Nertalitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Dearah Serentak Tahun 2024.
"Dengan ini kami usulkan pergantian Kepling l, l dan IV Kelurahan Aek Sitio-tio adalah yakni, Kepala Lingkungan I, Mhd. Andy Nainggolan digantikan oleh Juwita Tanjung, Kepala Lingkungan III, Khairul Sihombing digantikan oleh Subandi, dan Kepala Lingkungan IV, Fazri Alamsyah Simatupang digantikan oleh Mardani Tanjung," sebut Lurah Aek Sitio tio Rismawati Ginting.
Baca Juga:
Camat Adi Heryana: Pemilik Toko di Metland Transyogi Kucing-Kucingan Jual Miras
[Redaktur : Hadi Kurniawan]