TOBA WAHANANEWS.CO, Pihak kecamatan Laguboti akan menjadwalkan ulang mediasi permasalahan tanah yang ada di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Sekretaris Camat Laguboti Riston Hutapea menyampaikan, salah satu pihak yang akan dimediasi mengalami sakit.
"Mediasi tersebut terkait permasalahan tanah antar keluarga yang ada di Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Jadi tadi kita sudah mediasi namun satu pihak keluarga tidak hadir sehingga mediasi itu tidak bisa kita lanjutkan," ujar Sekcam Laguboti Riston Hutapea, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga:
Masyarakat Desa Lobu Siregar 1 & 2 Butuh Perubahan
"Kita bersama forkopimca tadi sudah menyepakati penjadwalan ulang mediasi tersebut menunggu pihak keluarga yang tidak hadir dengan alasan sakit. Kita akan koordinasi dengan mereka untuk bisa hadir mengikuti mediasi," sambungnya.
Pihaknya akan menfasilitasi setiap pihak yang tengah bersengketa untuk melahirkan mufakat bersama.
"Tidak bisa hadir karena alasan sakit dan ada surat keterangan sakit maka kita bisa memakluminya. Tadi hadir keluarga penyanggah yang keberatan atas pengurusan surat sertifikat tersebut ada 4 orang tadi dan mereka menyetujui akan mediasi ulang," terangnya.
Baca Juga:
Parsaoran Siahaan: ASN-PPPK, Dihimbau Jangan Terlibat Tim Pemenangan Salah Satu Paslon Kepala Daerah
"Ini biasa terjadi, apabila desa merasa kurang berhasil melaksanakan mediasi, bisa disampaikan ke kecamatan. Dami juga dari kecamatan jika kurang berhasil dalam mediasi maka akan menyampaikan kepada forkopimda," sambungnya.
Mediasi ini bermula dari adanya keluhan warga soal pengurusan sertifikat tanah. Seorang warga Medan Marbin Pangaribuan (67) keluhkan kinerja Kepala Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba soal pengurusan sertifikat tanah.
Awalnya, pengurusan sertifikat sudah berjalan di BPN Toba dengan mengajukan permohonan. Saat meninjau objek tanah di Desa Pintu Bosi, kepala desa bersama stakeholder terkait sudah mengukur luasan tanah tersebut.