Aek Kanopan WahanaNews.co, Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu AKP. Nelson Silalahi, saat konfrensi persnya mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 atas laporan terjadinya pencurian 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi BK 5586 JAK, selanjutnya memerintahkan unit reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA ILHAMSYAH, melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan serta pasang jaringan, kemudian mendapatkan informasi identitas tersangka.
Kapolsek kualuh hulu menjelaskan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul.22.00 wib, team mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka di lingkungan Parluasan Kel.Aek Kanopan, setelah diinterogasi mengaku bernama SAMUEL PASARIBU Alias NANDO Lk, 28 thn,Kristen, Mocok-mocok,Lk.IV Kel. Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura dan bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6537 JAH yang digunakan pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dari keterangannya beliau didapat informasi bahwa tersangka melakukan pencurian bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama MUHAMMAD SYAFRULLAH Alias ALVIN Lk, 21 thn, Islam,Mocok-mocok, link.IV Grepak Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura dan FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA Lk, 21 tahun, Islam, Mocok mocok, Link.2 Wonosari Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura..
Selanjutnya Kapolsek Mengungkapkan, team melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya, yang keberadaan kedua tersangka tersebut sedang berada di wilayah Kec.Air Batu Kab.Asahan, dan Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul.00.30 Wib, team dan pada pukul.07.00 wib berhasil mengamankan kedua tersangka lainnya, setelah diinterogasi mengaku bernama MUHAMMAD SYAFRULLAH Alias ALVIN resedivis dengan kasus yang sama dan FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA di Perkebunan Air Batu Kab.Asahan dan kedua tersangka mengakui perbuataannya, selanjutnya team melakukan pencarian barang bukti yang sempat dibawa tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK hasil dari kejahatan para tersangka yang sempat dijual kepada seorang laki-laki yg bernama Sopyan als Dedek di Perkebunan Air Batu Kec.Air Batu Kab.Asahan, dan membawa para tersangka dan penadah beserta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.
AKP Nelson Silalahi SH, MH, menerangkan setelah di interogasi lanjutan di Polsek Kualuh Hulu terhadap ketiga tersangka, dan dari 1(satu) orang tersangka an.FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian Sepeda Motor disekitaran Kelurahan Aek Kanopan sebanyak 2 (dua) kali yakni, yang pertama Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 diketahui sekira pukul.02.00 Wib, TKP di Jl Cendrawasih Lk II Wonosari Kel Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebuah (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX-King dengan nopol. BK 5416 YK, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/ 156 /V/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 2024, pelapor an.SYAFRIZAL, kemudian yang kedua kalinya bersama temannya Poppy (buron) Lk, 23 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Lk.III Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura, berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion F 3705 JK Warna Merah, terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 diketahui sekira pukul 06.00 Wib, TKP di Perum Bumi Asri Kampung tarutung Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 173 /VI/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal12 Juni 2024
Dan tersangka FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA juga mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum Polsek Pulo Raja Polres Asahan yakni desa padang sipirok, aek bamban dan Aek Loba Kab.Asahan.
Selanjutnya para tersangka dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Redaktur/ Tohap Simaremare)