Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menuturkan, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, dalam menjaga kelestarian lingkungan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
"Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” tuturnya.
Baca Juga:
Sekjen HKBP Resmikan Gedung Paviliun Ibu dan Anak RSU HKBP Balige
Sementara itu, Ketua Kelompok Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan, penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.
“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” sebutnya.
Kearifan lokal lubuk larangan sangat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan desa. Salah satunya lubuk larangan "Satahi" Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru. Hasil budi daya ikan yang dikelola kelompok ini telah meraup keuntungan mencapai puluhan juta per tahunnya. Hasil tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans.
Baca Juga:
Dearman Damanik, Narasumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
[Redaktur : Tohap Simaremare]