TAPSEL, WAHANANEWS.CO Melestarikan ekosistem perairan, PT Agincourt Resources (PTAR) mendukung sungai-sungai yang ada di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dijadikan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP), melalui kearifan lokal lubuk larangan.
Sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, PTAR telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, naik 16 persen dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Kecamatan Batang Toru. Teranyar, pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batang Toru.
Baca Juga:
Dearman Damanik, Narasumber di Suatu Kegiatan Tidaklah Mudah
General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan, sejak tahun 2022 perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.
“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis perusahaan," ujar Rahmat, Jumat (20/9/2024).
Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemdes Pasar Sorkam Bersama TNI dan Polri Jaga Kondusifitas
Selama tiga tahun terakhir ini, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar seperti, nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka. Melalui kearifan lokal lubuk larangan, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
"Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” timpal Rahmat.
Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.