Tapteng.Wahananews.co, Pandan
Dr. Erwin Hotmansah Harahap, bersama Dinas Instansi terkait melakukan monitoring Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut dengan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di wilayah Kota Pandan, pada Selasa,(23/7/2024).
Monitoring dilakukan di Kelurahan Pandan Wangi, Kelurahan Sibuluan Baru dan Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Sekdakab Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan sesuai arahan Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, agar dilakukan monitoring dan mencek ke Lapangan Izin Mendirikan Bangunan, dan hari ini kita memulainya di Ibu kota Pandan.
"Adapun tujuan dilakukannya monitoring atau pemantauan bangunan untuk memastikan masyarakat yang mendirikan Bangunan, sudah memiliki surat IMB dari Pemerintah," kata Erwin.
Pj Sekdakab menjelaskan, setelah dilakukan monitoring ditemukan beberapa Bangunan belum memiliki IMB.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
"Kami tidak bertemu langsung dengan pemilik Bangunan, namun kami berpesan kepada Tukang Bangunan yang berada di lokasi agar disampaikan ke pemilik bangunan untuk segera diurus IMB dari Pemkab Tapteng, dan juga menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyurati Pemilik Bangunan," ujar Erwin pada wartawan.
Pj Sekdakab Tapteng juga menghimbau masyarakat Tapteng untuk mengurus terlebih dahulu IMB, Pengurusan IMB perlu dilakukan sebelum memulai proses konstruksi atau renovasi bangunan.
"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan peraturan zonasi, perencanaan tata ruang, dan standar keselamatan yang berlaku," ungkap Erwin.