"Uang itu tidak kita tari dari Kas Daerah karena ada hal-hal yang ganjil disitu terkait tanda tangan. Apa sih salah nya dia datang kesini. Selain itu juga kan terkait absensi yang juga menjadi syarat yang harus dilampirkan ke BKD untuk penarikan. Untuk hal ini saya sudah wa dia", pungkasnya.
Atas laporan yang masih berproses ini, Reguel Hasadaan Sitorus mengakui tidak mengambil hak atas gaji honorer pada dinas PMPTSK Toba dan menghargai proses selanjutnya.
Baca Juga:
3.000 ASN di Kalimantan Selatan Ikuti Asesmen Massal pada 2025
[Redaktur: Hadi Kurniawan]