Sebanyak 30-an orang korban luka-luka, umumnya kaum perempaun. Kasus serupa telah berulang lima kali di Sihaporas, ditambah memenjarakan 9 warga. Pekerja TPL juga bentrok dengan Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Agustus 2025.
Lalu pihak TPL memenjarakan dua tahun dan denda Rp 1 miliar Sorbatua Siallagan, kakek 65 tahun yang juga ketua Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan di Simalungun. Sorbatua menang melali Kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Bobby Nasution Janji Kirim Surat Rekomendasi Tutup TPL ke Pusat
Di tempat serupa, Sekretaris Sekber Gokesu Pendeta HP Robinsar Siregar menjelaskan latar belakang terbentuknya Sekber Gokesu memperjuangkan keadilan ekologi di Sumatera Utara. Ia juga menyebut membawa sejumlah orang dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Mereka adalah Ketua Umum Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang OFMCap, Sekum Sekber Gokesu Pendeta JP Robinsar Siregar, Bendahara Sekber Gokesu Delima Silalahi, Ketua Divisi Sekber Gokesu Pendeta Mardison Simanjorang. Kemudian Roganda Simanjuntak (Kepala BRWA Sumut), Rocky Pasaribu (Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat/KSPPM), Jhontony Tarihoran (Ketua PH AMAN Tano Batak), Ibu Renti boru Pasaribu (masyarakat adat), Rajin Sinaga (masyarakat adat), dan Lamsiang Sitompul (advokat/ pengurus Sekber).
[Redaktur: Hadi Kurniawan]