Danau-Toba.WahanaNews.co - Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba, Selasa, 19 Maret 2024, seluruh kepala desa se-Kabupaten Toba terlihat antusias untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 231 kepala desa dari 16 Kecamatan hadir untuk mengikuti sosialisasi yang dibuka oleh Oloan Sinaga, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba.
Sosialisasi Perbup kali ini memfokuskan pada empat poin, yaitu:
Baca Juga:
Bupati Sambas Kunjungi BNN untuk Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Perbatasan
Perbup Toba No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa T.A. 2024.
Perbup No. 9 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba T.A. 2024.
Perbup No. 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba T.A. 2024.
Baca Juga:
Bangun Kesadaran Pajak, Tax Center UNIAS akan Gelar Seminar dan Sosialisasi
Perbup No. 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa T.A. 2024.
Seluruh 16 Camat dari 16 Kecamatan dan para pendamping desa juga menghadiri sosialisasi ini.
Dalam pembukaan sosialisasi, Oloan Sinaga menekankan agar seluruh kepala desa yang hadir tidak mengambil keuntungan dari APBDesa. Ia menegaskan bahwa penetapan pelaksanaan kegiatan anggaran dana desa harus hasil dari musyawarah desa untuk penetapan anggaran APBDesa.