DanauToba.WahanaNews.co, Samosir - Dalam rangka membahas Kawasan tanpa rokok (KTR). Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir menggelar Pertemuan Koordinasi Pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Samosir bertempat Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Selasa (15/8/ 2023).
Pada pertemuan ini, Narasumber yang dihadirkan adalah Elisabeth Juniarti dari Yayasan Pusaka Indonesia, yang memaparkan Advokasi dan Mekanisme Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Lamhot Nainggolan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Ungkap Peluang Investasi Meningkat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Asisten II Hotraja Sitanggang dalam menyampaikan, bahwa Samosir sebagai destinasi pariwisata dan sentral KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) Danau Toba, telah menerbitkan Perbup No. 94 Tahun 2022 tentang kawasan tanpa rokok. Hal ini menjelaskan bahwa fasilitas umum harus dirujuk dengan kondisi kesehatan yang baik, serta aman dan nyaman untuk dikunjungi. Dengan adanya Perbub tersebut, Kabupaten Samosir akan berupaya meningkatkan regulasi ini dari Perbup menjadi Perda.
"Maka dalam kesempatan ini kita akan berdiskusi untuk memperkaya dan mempertajam draf ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Hotraja Sitanggang
Lebih lanjut Asisten II juga menambahkan, Bahwa nantinya penyusunan ranperda ini akan menjadi prioritas dengan berbagai kajian sehingga bisa diimplementasikan di lapangan untuk mendukung Samosir sebagai kawasan destinasi super prioritas yang nantinya dapat memberi kenyamanan bagi para wisatawan.
Baca Juga:
Belum Difungsikan, Plafon Bangunan DISBUDPAR di Kawasan Terpadu Tambunan Lumban Pea Sudah Rusak
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provsu yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Novita Rohdearni Saragih mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di ASEAN berdasarkan survey Tahun 2019 dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA).
"Data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia >10 Tahun meningkat 34,2% (2007), menjadi 39,3 (2013), dan 48,8% (2018). Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum," ujarnya.
"Dan berdasarkan UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR diwilayahnya dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, dalam pasal 52 dinyatakan bahwa pemda wajib menetapkan KTR diwilayahnya dengan Perda," imbuhnya.