SIBOLGA WAHANA NEWS.co, Sebanyak 15 orang saksi dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023, terpantau hadir di Kejaksaan Negeri Sibolga pada Senin (12/8/2024).
Di peroleh informasi, kedatangan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Tapteng ini Kejaksaan ini adalah dalam rangka Pemeriksaan saksi, yang akan dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Kota.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, melalui Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi menyebutkan, sebanya 15 orang saksi dari pegawai Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah sedang tahap pemeriksaan oleh Kejatisu.
"Ini kegiatan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam hal ini dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), yang seperti rekan-rekan ketahui bahwa hari ini ada pemeriksaan terkait dana BOK dan Jaspel yang sempat kemarin viral," sebutnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
Ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Sibolga hanya sebagai fasilitasi pemeriksaan kepada 15 orang saksi yang di tangani langsung dari Kejatisu.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
"Ini tindak lanjut pemeriksaan kepada 15 saksi. Kejari Sibolga hanya sebagai tempat pemeriksaan dan kita sediakan tempat di aula untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan yang menangani pemeriksaan kurang lebih delapan atau 10 orang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya.
Dirinya menyebutkan bahwa para saksi ini mulai diperiksa berkisar Pukul 09:00 Wib sampai sekarang belum selesai, karena masih proses pemeriksaan. "Sudah ada beberapa yang datang tapi saya gak tauh apakah semuanya (15 saksi) datang. Kalau tidak salah yang memeriksa bapak Sutan Harahap sebagai Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
Dikatakan Kasintel Kejari Sibolga, pihak dari Kejatisu akan melakukan pemeriksaan selama lima hari di Sibolga.