TAPTENG WAHANA NEWS.co, Pandan
Beredar isu bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memeriksa sebanyak 15 orang saksi terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023. Menurut keterangan narasumber ini sebanyak lima belas orang saksi akan di periksa diantaranya Kepala dan Bendahara Puskesmas di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tapteng.
Ia mengatakan, bahwa proses hukum dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak berjalan di tempat melainkan telah di proses oleh penegak hukum. "Sebanyak 15 orang saksi akan diperiksa oleh Kejatisu pada Hari senin tanggal 12 Agustus 2024 ini. Ini membuktikan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023 terus berjalan dan dikuatkan dengan peningkatan ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar sumber yang dapat dipercaya. "Pastinya pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan saksi terhadap 15 orang tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dana BOK dan Jaspel di Kabupaten Tapteng," ungkapnya.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
Kasus yang dibongkar Pj Bupati Sugeng Riyanta soal Bantuan Operasional Kesetaraan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023 Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng belum membuahkan hasil. Padahal, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu telah bergulir sejak Desember 2023, dan sudah menjadi isu Nasional.
Sementara dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada indikasi kerugian Negara mencapai selama miliar.
“Sudah delapan bulan lebih. Kejati Sumut harus segera mengusut tuntas kasus-kasus ini,” ujar Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Tapanuli Tengah, Mangudut Hutagalung, Minggu (11/8/2024), di Pandan.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App di nomor Handphone 0813-62XX-XX05 belum ada balasan hingga berita ini di terbitkan.
Redaktur/ Tohap Simaremare