SIBORONGBORONG WAHANA NEWS.co, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan Peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Umum. Tahapan demi tahapan yang telah di lakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga tibalah saatnya untuk Penetapan Pemilih Sementara dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sesuai dengan undangan dari KPU Kab. Tapanuli Utara, Lapas Klas IIB Siborongborong mengikuti acara Rapat Pleno Terbuka yang diwakili oleh Kasibinadik dan Giatja yang dilaksanakan pada hari Sabtu,10 Agt 2024 di Sopo Nomensen Tarutung guna Penetapan Daftar Pemilih sementara yang juga dihadiri Forkompinda Taput, serta Bawaslu juga semua PPK dari Kabupaten Tapanuli Utara. Dari hasil Rapat Pleno dengan hasil TPS di Lokasi Khusus Lapas Klas IIB Siborongborong ada satu TPS sesuai dengan hasil kordinasi KPU dan BAWASLU Tapanuli Utara. Di akhir acara setelah ditutup Rapat Pleno Terbuka, maka mewakili dari Pihak Lapas Klas IIB Siborongborong menerima hasil dari Rapat Pleno tersebut, dan dilanjut dengan foto Bersama serta bersalam-salaman.
Editor/ Eben Ezer S
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba