Simalungun.WahanaNews.co - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Simalungun berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dan barang berharga di rumah warga di Kabupaten Simalungun. Para pelaku dikenal sebagai pencuri spesialis congkel pintu, dan telah berulang kali melakukan aksinya sebelumnya. Demikian disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024.
AKP Ghulam Yanuar Luthfi menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap bernama RR (37), RG (26), dan SM (21), semuanya merupakan residivis.
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Undip, Polisi Dalami Dugaan Perundungan
"Mereka memiliki riwayat kejahatan sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. Para pelaku tergabung dalam sindikat pencuri spesialis congkel pintu rumah," ujarnya.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan kasus pencurian pada Senin, tanggal 8 Januari 2024 di Jalan Medan KM 8,5, Kecamatan Tapian Dolok.
"Ketiga pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda yaitu pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 dan Selasa, 23 Januari 2024," ujarnya.
Baca Juga:
Benarkah Tangisan Pria Lebih Jujur? Simak Penjelasannya
Terangnya, saat kejadian tersebut, para pelaku berhasil mencuri sejumlah barang milik korban, diantaranya adalah satu unit Honda Vario, laptop, handphone serta dokumen yang sangat penting. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 33,3 juta akibat adanya aksi kejahatan tersebut.
"Korban segera melapor ke Polres Simalungun dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ungkapnya.
"Petugas kepolisian awalnya berhasil mengamankan pelaku RR dan SM di sebuah rumah di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Senin, tanggal 22 Januari 2024," imbuhnya.