"Semua kita sama-sama saling menghormati. Kami tetap mengikuti aturan, kecuali tempat bongkar. Sebagai masyarakat yang baik saya juga tetap menaati pembayaran pajak," tegas Alex.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Makkasau, A.Pi, M.Si, menegaskan jika kapal diatas 30 GT tetap harus bongkar di PPN Sibolga.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Dipastikannya, kapal yang bongkar di PPN akan difasilitasi dengan alat timbang yang lengkap. Ia juga menjelaskan, jika kapal yang masuk ke PPN mengikuti sistem E-logbook dan juga sesuai hasil tangkapan.
"Kami minta sebagian kapal bongkar di PPN, tidak mungkin bongkar semua disana. Kami akan menjamin kapal tidak merugi. Kalau kalian menolak, seandainya ada sanksi dari pusat, siapa yang bertanggung jawab," jelas Makkasau.
Beberapa kesimpulan yang berhasil dihimpun awak media dari pertemuan perwakilan pekerja dengan pihak PPN Sibolga adalah, pemilik kapal harus mengisi E-logboog sesuai dengan fakta, semua kapal harus berproses tersistem, Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK) diterbitkan ketika kapal berada di PPN Sibolga, dan izin bongkar diterbitkan stasional. [rum]