WahanaNews-DanauToba | Ratusan buruh bongkar muat ikan yang berada di Kota Sibolga, menyampaikan aspirasi di salah salah satu tangkahan ikan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (25/2/2023).
Para buruh ini meminta pemilik tangkahan, agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. Mereka merasa kurang nyaman apabila melakukan bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Nusantara tersebut.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Pekerja yang kesehariannya sudah terbiasa kerja di tangkahan ini berdalih, banyaknya peraturan membuat mereka tidak nyaman saat bekerja. Buruh-buruh ini ngotot agar kapal ikan tetap dibongkar ditangkahan masing-masing.
"Kami tidak mau isi kapal di bongkar di PPN Sibolga, karena di gudang inilah tempat cari makan kami," seru pekerja, di tangkahan ikan Debora.
Menindaklanjuti permintaan pekerja bongkar muat, sejumlah pemilik tangkahan, Ketua HNSI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Kota Sibolga dan Tapteng, mendatangi kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Kota Sibolga - Tapteng,
Katamansyah Hutabarat, menyampaikan keinginan pekerja bongkar muat, yang meminta agar ikan-ikan tetap di bongkar di tangkahan.
"Kami mohon jangan rugikan warga Sibolga, kami ingin cari makan dengan baik, kami tidak ingin ada keributan-keributan. Kami juga akan meminta kepada kedua Kepala Daerah agar pembongkaran ikan tetap di tangkahan masing-masing," ujarnya.
Senada, Alex, pengusaha tangkahan ikan, meminta agar pembongkaran tetap dilalukan di tangkahan. Karena sedari dulu, dirinya menghormati kearifan lokal. Menurutnya, kalau tidak ada masyarakat yang berkerja disana, para pemilik tangkahan ikan juga bukanlah siapa-siapa .
"Semua kita sama-sama saling menghormati. Kami tetap mengikuti aturan, kecuali tempat bongkar. Sebagai masyarakat yang baik saya juga tetap menaati pembayaran pajak," tegas Alex.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Makkasau, A.Pi, M.Si, menegaskan jika kapal diatas 30 GT tetap harus bongkar di PPN Sibolga.
Dipastikannya, kapal yang bongkar di PPN akan difasilitasi dengan alat timbang yang lengkap. Ia juga menjelaskan, jika kapal yang masuk ke PPN mengikuti sistem E-logbook dan juga sesuai hasil tangkapan.
"Kami minta sebagian kapal bongkar di PPN, tidak mungkin bongkar semua disana. Kami akan menjamin kapal tidak merugi. Kalau kalian menolak, seandainya ada sanksi dari pusat, siapa yang bertanggung jawab," jelas Makkasau.
Beberapa kesimpulan yang berhasil dihimpun awak media dari pertemuan perwakilan pekerja dengan pihak PPN Sibolga adalah, pemilik kapal harus mengisi E-logboog sesuai dengan fakta, semua kapal harus berproses tersistem, Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK) diterbitkan ketika kapal berada di PPN Sibolga, dan izin bongkar diterbitkan stasional. [rum]