Saat itu tersangka sedang beroperasi sedang memperjual belikan togel tersebut lalu tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aktifitas perjudian togel sudah 1 tahun dengan tujuan untuk menambah penghasilan.
Baca Juga:
Jajaran WahanaNews.co Gelar Rakor Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
Tersangka mengakui bahwa togel togel hasil penjualanya di setor kepada bandarnya ber inisial DS warga Kecamatan Purba Tua Taput.
Saat DS di kejar ke rumahnya dirinya sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
Dari hasil penangkapan THT polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO, uang tunai sebanyak Rp.134.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), kertas keluaran Nomor angka Togel
dan 1 ( satu ) buah buku tulis berisikan nomor tebakan Togel.
Baca Juga:
Berantas Judi Togel Polres Taput Kembali Berhasil Menangkap Pengelola Togel
Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
[Editor: Eben Ezer S]