Saat itu tersangka sedang beroperasi sedang memperjual belikan togel tersebut lalu tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aktifitas perjudian togel sudah 1 tahun dengan tujuan untuk menambah penghasilan.
Baca Juga:
Polres Taput Laksanakan Apel Gelar Ops Lilin Toba 2024, Siakan 7 Pos Untuk Malayani Pemudik Nataru
Tersangka mengakui bahwa togel togel hasil penjualanya di setor kepada bandarnya ber inisial DS warga Kecamatan Purba Tua Taput.
Saat DS di kejar ke rumahnya dirinya sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
Dari hasil penangkapan THT polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO, uang tunai sebanyak Rp.134.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), kertas keluaran Nomor angka Togel
dan 1 ( satu ) buah buku tulis berisikan nomor tebakan Togel.
Baca Juga:
Perayaan Natal SD Negeri 173275 Hariara di Gelar di Gereja HKI Hariara Silaban
Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
[Editor: Eben Ezer S]