Tapteng.Wahananews.co, Pandan
Kejadian naas menimpa pengguna jalan saat melintas di jalan Sibolga Padangsidimpuan Tapteng. Penumpang Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam tanpa plat, terlindas Mobil Tanki pengangkut LPG dengan Nopol B 9374 SFV, tepatnya di Jalan Padang Sidimpuan, KM 14, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), hingga wafat, Senin (22/7/2024), sekitar Jam 12:00 wib.
Kecelakaan ini sempat menjadi tontonan pengguna jalan yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Paslon 01 Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Para pengguna jalan ini tampak mengabadikan kejadian naas ini dengan ponsel mereka. Dengan tujuan agar pihak keluarga korban segera bisa mendapatkan kabar atas kejauhan ini.
"Kita cuman ingin agar keluarga korban ini ada yang datang melihat kejadian sadis ini " ujar Hutabarat di lokasi.
Sejumlah pengguna jalan lainnya juga menyebutkan bahwa korban naas ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Dimana dilokasi kejadian terlihat jelas ceceran darah dan yang diduga isi kepala korban meninggal ini berserakan di jalan.
Baca Juga:
Setelah Nyatakan Dukungan ke Cagub Boby-Surya, Kini Spanduk Bergambar Paslon Poltak Sitorus-Anugrah Puriam Naiborhu bersama Edy Rahmayadi
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Aipda Erwin Sinaga, Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng, menjelaskan kronologi dari keterangan saksi mata di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum mengakibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Masnidar (57) meninggal dunia.
"Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika Mobil Tangki Tronton Nomor Polisi (Nopol) B 9374 SFV, yang dikemudikan oleh H (37), berjalan dari Padang Sidimpuan menuju arah Kota Sibolga. Pada saat melintasi TKP, tepatnya di tanjakan Hajoran, tiba tiba dari arah belakang satu unit Septor Honda Beat tanpa Nomor Polisi yang dikemudikan oleh Khairul Basri berboncengan dengan Masnidar," sebutnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa sesuai data yang diperoleh dari saksi yang bernama Ramli (40) warga Dusun I, Tanjung Morawa dan Rosmawati Zebua (41) warga Kelurahan Hajoran, bahwa pengemudi septor Beat itu dengan tiba-tiba terjatuh hingga satu orang meninggal dunia di lokasi tersebut.
"Namun, tiba tiba pengemudi Septor tersebut hendak mendahului Mobil Tangki Tronton tersebut, dengan mengambil ke kanan Jalan. Namun, tiba tiba pengemudi Septor tersebut pada saat mendahului sepeda motor yang dikemudikan nya oleng dan kemudian terjatuh sehingga mengakibatkan penumpang sepeda motor atas nama Masnidar terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan Mobil Tangki tersebut," ungkapnya.
Akibat kecelakaan tersebut pengemudi Septor atas nama Khairul Basri mengalami luka luka, sedangkan Masnidar meninggal Dunia di TKP, dan kemudian di bawa ke RSUD Pandan.
Kini pengemudi Mobil Tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah di amanakan pihak Kepolisian Lantas Polres Tapteng untuk di mintai keterangan.
"Kalau sopirnya masih ditahan disini guna dimintai keterangannya. Sesuai proses penyelidikan nanti, siapa yang lalai disini akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengendarai di jalan raya akibat lalai mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia maka dikenai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," timpal Aipda Erwin.
Sedangkan korban meninggal dunia (Masnidar) yakni penumpang Septor telah dijemput pihak keluarga dan dibawa kerumah duka di Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan.
Saat ini Khairul Basri (56) yang di ketahui Sopir dari Sepeda motor yang kecelakaan, sedang di rawat di RSUD Pandan.
(Redaktur : Tohap Simaremare)