WahanaNews-DanauToba| Pemerintah Kabupaten Toba melarang kegiatan pesta kembang api, pawai/arak-arakan, lelang, koor, vocal group, tari-tarian/tortor, lelang, dan kegiatan lainnya yang dianggap dapat menimbulkan kontak fisik dalam perayaan natal.
Selain itu, kegiatan natal harus dilakukan di tempat tertutup atau gedung dengan kapasitas 50 persen. Dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Batu Berukir 10 Perintah Allah dari Perjanjian Lama Akan Dilelang Seharga Rp31,8 Miliar
Hal itu terungkap dari Surat Edaran Bupati Toba Nomor: 440/5229/Satgas/Covid-19/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perayaan Natal Tahun 2021 di Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba.
Surat Edaran ditujukan kepada seluruh masyarakat, Unsur Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Satgas Covid-19, Pimpinan Lembaga Agama, Pimpinan dan Pengurus Gereja, serta Lurah dan Kepala Desa se- Kabupaten Toba.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Toba Poltak Sitorus mengatakan agar natal dan tahun baru di Kabupaten Toba fokus pada ibadah, bukan perayaan.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
“Kita baru rapat forkopimda, kita sudah putuskan bahwa natal dapat dilaksanakan di hgereja-gereja maupun organisasi yang lainnya. Cuma tetap kita sarankan dan kita minta di surat edaran itu supaya tidak dilakukan perayaan-perayaan yang meriah. Jadi ibadah-ibadah saja dan tetap mengikuti prokes. Sekali lagi ini kita belum normal penuh maka kita laksanakanlah natal itu yang penting maknanya bagi kita bukan yang perayaan-perayaannya,” kata Bupati kepada wartawan saat acara Serbuan Vaksin Kemenparekraf yang dihadiri Sandiaga uno, Rabu (10/11/2021) minggu lalu.
Selengkapnya, sudarat edaran tersebut dapat dilihat di facebook Lensa Kominfo Toba. (mps)