DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera Nomor: B.220/PPLH.S/SET.3.1/10/2025 (27 Oktober 2025) menindaklanjuti Evaluasi Progres Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2024-2025 menyampaikan surat telah ditolak proses persetujuan lingkungan terhadap usaha/kegiatan yang ada di Sumatera.
Di Provinsi Sumatera Utara sendiri terdapat 24 usaha/kegiatan yang ditolak proses persetujuan lingkungannya dan salah satunya SPBU yang ada di Toba persisnya di Desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Panic Buying Penyebab BBM Seolah Langka di Kabupaten Toba
Menanggapi hal tersebut Raja Ipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Provinsi.
"Pendelegasiannya dari provinsi itu, kita surati dulu nanti pihak spbunya untuk meminta dokumennya, selanjutnya kami koordinasikan ke dinas provinsi," ujar Raja Ipan saat dikonfirmasi melalui telefon saluler.
Sebelumnya, Lepani Hutabarat administrasi SPBU Sigumpar tidak bisa memberi komentar terkait hal dugaan tidak memiliki persetujuan lingkungan.
Baca Juga:
Kampanye Peringatan Hari AIDS Sedunia Ajak Warga Jangan Asingkan ODIV
"Saya lagi diluar kota pak, saya koordinasi dulu mengenai hal itu. Saya belum bisa berkomentar mengenai hal itu (persetujuan lingkungan)," ujar Lepani melalui telepon WhatsApp saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025) lalu.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]