Danau-Toba.WahanaNews.co - Dinas Pertanian Kabupaten Toba berkomitmen penuh untuk menegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 1 mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Plt. Kepala Dinas Pertanian, Joni Hutajulu, menegaskan bahwa harga maksimal pupuk urea subsidi adalah Rp. 2.250 per kilogram atau Rp. 112.500 per sak, dan pupuk NPK Poska bersubsidi adalah Rp. 2.300 per kilogram atau Rp. 115.000 per sak. Hal ini disampaikan beliau di kantornya pada Selasa, 28 Mei 2024.
Joni mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pupuk subsidi yang dijual melebihi HET. "Kami mengajak masyarakat, termasuk kelompok tani, untuk proaktif melapor jika ada penjualan pupuk subsidi di atas HET. Hal ini agar kami dapat bersama-sama mengambil langkah tegas terhadap pengecer yang melanggar," ujar Joni.
Baca Juga:
Sindikat Jual Beli Bayi di FB, Tarif Dipatok Rp45 Juta Dibongkar Polisi
Beliau juga mengingatkan kelompok tani untuk tidak terkecoh dengan harga pupuk subsidi yang tidak sesuai. "Pastikan untuk mendapatkan tanda terima atau kwitansi saat membeli pupuk, sehingga kita dapat memastikan harga sebenarnya," tambah Joni.
Sebagai bukti keseriusan, Dinas Pertanian Toba telah mengeluarkan surat teguran keras kepada pengecer di Kecamatan Parmaksian. "Jika pelanggaran terus berlanjut, kami tidak segan untuk mencabut izin penjualan. Kami juga telah berkoordinasi dengan PT. Pupuk Indonesia di Medan untuk bersama-sama mengawasi harga di tingkat pengecer," tegas Joni.
Joni juga menyerukan kepada seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk meningkatkan layanan kepada petani dan tidak meninggalkan mereka tanpa bantuan.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar dan Bakar Pondok Lokasi Konsumsi Narkoba: Tindakan Tegas Polsek Kualuh Hulu
[Redaktur : Hadi Kurniawan]