Danau-Toba.WahanaNews.co - Dugaan Persekongkolan tender proyek APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2024 sepertinya bukan lagi isapan jempol belaka, hal ini diperkuat dengan adanya tambahan persyaratan yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tapanuli Utara dalam dokumen lelang berupa memiliki KIR dan STNK Mobil di leges oleh dinas terkait.
Penambahan persyaratan dalam dokumen lelang itu tentu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor : 05 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan Barang/ jasa pemerintah tertanggal 1 Maret 2022, adapun tujuan terkait SE tersebut untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
“Itu bentuk dari salah satu tindakan diskriminatif hingga menimbulkan persaingan yang tidak kompetitif antar rekanan, dan itu salah satu dari cara mengatur tender agar yang punya ‘bola’ leluasa memenangkan tender yang diduga telah diatur secara terstruktur dan sistematis,” ujar salah satu rekanan Wakil Direktur CV Rymandho, Tenno Purba pada WahanaNews.co di Siborongborong, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, persyaratan teknis yang sudah ditetapkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) saja sudah cukup dan tidak perlu menambah persyaratan lainnya, yang akan mengakibatkan penyedia barang jasa yang lain sulit untuk mengikuti lelang tersebut. Dengan begitu indikasi pengaturan tender yang terstruktur dan sistematis dimulai dari proses tender dalam mencari pemenang yang sudah ada mendekati benar adanya.
"Jadi kalau mau perang dalam tender di Tapanuli Utara terkesan sia-sia," ucap sumber media ini.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Terang Tenno Purba, dugaan Pengaturan Tender rekanan digugurkan paksa maka, untuk diketahui berdasarkan hasil SPI 2021, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi di instansi mencapai 100%.
"Hasil ini tentu saja menjadi bahan evaluasi untuk tahun ini, agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bisa terhindar dari korupsi," ungkapnya.
"Namun itu tidak menjadi tolak ukur di ULP Tapanuli Utara dan tetap melakukan dugaan upaya persekongkolan dalam tender dengan menambah syarat dalam sistim tender," tambahnya.
Wakil direktur CV Rymandho, Tenno Purba minta panitia lelang proyek Kabupaten Tapanuli Utara, agar membatalkan pemenang hasil lelang dan minta penawaran lelang diulang.
Hal senada dikatakan salah satu perwakilan masyarakat jasa konstruksi yang juga aktif di salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ungkap Marpaung menegaskan apabila pelelangan ini tidak dibatalkan maka ia akan mengambil tindakan hukum bahkan sampai ke Pengadilan.
"Saya akan menjauh jalur hukum apabila tender ini tidak dibatalkan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, ketua panitia lelang Afrinton Lumbantobing kepada WahanaNews.co Rabu (8/5/2024) mengatakan ketentuan yang dibuat Pokja sudah sesuai aturan dari PPK
"Ketentuan-ketentuan yang dibuatkan POKJA sesuai peraturan dan ketentuan ini aturan dari PPK, baru dituangkan di syarat teknis," akunya.
"Terkait KIR dan STNK kan sudah klir, panitia POKJA sudah menerima penawaran Perusahaan CV Rymandho, kalau secara teknis saya tidak bisa memasuki pokja abangku," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]