Meski sempat menerima penolakan, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan dengan lancar setelah pihak pengadilan negeri Balige membacakan salinan putusan.
"Sampai saat ini tidak ada kendala, hanya sedikit riak-riak biasa saja, karena antara pemohon dan termohon biasa ada kontraversi namun tidak sampai konflik, semua berjalan dengan lancar", pungkasnya.
Baca Juga:
M. Aldo Sirait Kuasa Hukum Karimuda Manurung kembali menangkan Perkara Tanah
[Redaktur: Hadi Kurniawan]