DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Eksekusi riil lahan di Sibaja-baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dua traktor besar dan sejumlah mesin pemotong (sinso).
Renti Situmeang SH, MH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan sengketa lahan seluas 25 hektare tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca Juga:
Kuasa Hukum M. Aldo Sirait Apresiasi Polres dan PN Balige Toba Saat Eksekusi Lahan
"Perkara ini sejak tahun 2021 dengan nomor register nomor 60 PDTJ PN Balige antara pemohon Sobo Sirait, Mariston Julianus Sirait, Marusaha Sirait melawan para termohon eksekusi Parman Sirait dkk, ada 14 orang", sebutnya dijumpai di lokasi eksekusi, Kamis (08/05/2025).
Terkait eksekusi, kuasa hukum Renti Situmeang mengungkap bahwa di lahan yang diperkarakan ini telah disesuaikan dengan pencocokan konstatatering yang sudah dilakukan terlebih dahulu.
"Putusan pengadilan harus kita hargai dan di tingkat pengadilan negeri Balige penggugat dimenangkan, mereka banding dikuatkan putusan, kasasi dikuatkan dan para termohon eksekusi sudah mengajukan PK, juga ditolak.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Setelah dilakukan konstatatering di objek ini, para termohon eksekusi juga telah melakukan perlawanan dan sudah ada putusan bahwa itu adalah ditolak sehingga pengadilan melaksanakan eksekusi riil hari ini", sambungnya seraya menegaskan bahwa kondisi tersebut sebagai konsekuensi dari sebuah putusan perdata.
Seratusan personil dari Polres Toba bersama TNI, PM dan Satpol-PP Toba hadir melaksanakan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi di tengah kerumunan warga yang hadir dari masing-masing pihak.
"Dari pihak polres Toba kemaren juga sudah melaksanakan konstatatering kemudian setelah mendapat kirka dari Intel berpotensi akan ada perlawanan sehingga kita maksimalkan dalam pengamanan. Untuk Polres 120 personil dan didukung dari TNI 20 orang, kemudian PM ada 4 orang dan dari Satpol-PP ada 30 orang", sebut Kabag OPS Polres Toba, Kompol David Sinaga.
Meski sempat menerima penolakan, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan dengan lancar setelah pihak pengadilan negeri Balige membacakan salinan putusan.
"Sampai saat ini tidak ada kendala, hanya sedikit riak-riak biasa saja, karena antara pemohon dan termohon biasa ada kontraversi namun tidak sampai konflik, semua berjalan dengan lancar", pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]