WahanaNews-DanauToba|Ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan Pelabuhan Porsea di Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba diperiksa di Kejaksaan. Dalam tiga bulan terakhir, beberapa pejabat dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara diperoleh informasi telah diperiksa.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Richard Sembiring, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Toba, tidak mengakui nomor yang dihubungi adalah nomornya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
“Maaf pak, saya bukan pak sembiring,” kata pemilik nomor 0852759xxx30 kepada Wahana News (25/10/2021), bulan lalu.
Dihubungi, Batara Pardede, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara melalui telepon, enggan menjawab. Bahkan pesan melalui whatsaap, tidak dijawab.
Hal yang sama, telah disurati untuk wawancara (27/10/2021), pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba tidak bersedia diwawancara.
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
Informasi yang diperoleh WahanaNews, ganti rugi lahan pelabuhan porsea dinilai merugikan keuangan Negara karena dilakukan di lokasi sempadan sungai yang seharusnya merupakan tanah negara.
Belum diketahui berapa nilai kerugian negara dan anggaran tersebut tidak ditemukan di Sistem Informasi Anggaran Kementerian Perhubungan. Namun menurut informasi, uang yang dianggarkan untuk pembebasan sekira Rp 3 Miliar.
Kini lahan yang dibebaskan sedang dilaksanakan pembangunan pelabuhan porsea tahap kedua senilai Rp 12 Miliar, untuk pengecoran lantai dan pemagaran oleh CV Cahaya Nusantara. Sementara tahap pertama untuk pembuatan tiang pancang, telah menghabiskan Rp 4,8 Miliar, semuanya dibiayai APBN. (mps)