DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Inspektur Kabupaten Toba Patuan Pasaribu mengutarakan perkembangan seputar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut untuk Tahun Anggaran 2023.
Hasil temuan tersebut telah diterima pada bulan Mei 2024. Ia jelaskan, hingga saat ini, ada beberapa temuan tersebut yang belum selesai ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Turun, Tinjau Pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung
"Terkait temuan BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Toba tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada kita pada bulan Mei tahun 2024," ujar Patuan Pasaribu saat berada di Kantor Inspektorat Toba, Senin (3/2/2025).
"Kondisinya sampai saat ini masih ada beberapa temuan yang belum selesai ditindaklanjuti," lanjutnya.
Ia meminta agar informasi secara detail diminta dari pihak BPK. Pasalnya, pihaknya bertugas mengkoordinir perangkat daerah Kabupaten Toba untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Baca Juga:
Kadishub Medan Dinonaktifkan, Diperiksa Inspektorat Terkait Kebijakan Parkir
"Namun karena temuan ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kami sifatnya hanya mengkoordinir perangkat daerah di Kabupaten Toba untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan," sambungnya.
"Mungkin untuk selanjutnya apa temuan atau rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti itu lebih tepatnya ditanyakan ke BPK perwakilan provinsi Sumatera Utara di Medan," terangnya.
Batasan waktu yang diberikan kepada penyedia menindaklanjuti rekomendasi tersebut selama 60 hari.