"Batasan waktu tidak ada tetapi memang kita juga selalu menyampaikan kepada teman-teman di perangkat daerah agar rekomendasi diselesaikan dalam waktu 60 hari untuk mencegah hal-hal yang tidak kita harapkan, termasuk agar tidak masuk ke ranah hukum," sambungnya.
Sejauh ini, ada beberapa penyedia yang telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Turun, Tinjau Pembangunan Gelanggang Remaja Cipayung
"Kalau secara umum beberapa penyedia sudah ada upaya atau itikad baik untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," lanjutnya.
"Kita rutin melakukan pemantauan tindaklanjut hasil pengawasan ataupun pemeriksaan setiap tahunnya. Di tahun 2024 kita melakukan di bulan November akhir," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]