Danau-Toba.WahanaNews.co - Inspektur Polisi satu (Iptu) Hamzar Nodi, mengakui bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap RS, tidak didahului oleh pemberian surat panggilan. Penangkapan ini menimbulkan kontroversi, mengingat pentingnya tahapan proses hukum yang seharusnya dijalani oleh setiap individu.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak yang terkait untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali tindakan tersebut, guna menjamin keadilan hukum ke pihak yang terlibat. Selain itu, proses hukum harus dijalani dengan prinsip kebijaksanaan, kepastian hukum, dan keterbukaan.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar dan Bakar Pondok Lokasi Konsumsi Narkoba: Tindakan Tegas Polsek Kualuh Hulu
RS kepada WahanaNews.co mengatakan terkait dirinya yang dibawa personil Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya dan berakhir ditahan di polres Pelabuhan Belawan atas laporan seseorang. RS mengaku tidak pernah sama sekali menerima surat panggilan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.
"Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan sekalipun, tahu tahunya saya dibawa dari rumah saya dan dimintai keterangan di Polsek Kebun Jeruk lalu keesokan harinya saya diterbangkan ke medan dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.
Mantan kanit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzar Nodi saat dikonfirmasi membenarkan sebelum penangkapan, RS tidak pernah diberikan surat pemanggilan dengan dalih jarak tempuh.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Benar dalam proses penyelidikan RS memang tidak kita panggil karena jarak tempuh dan proses penyidikan. Untuk percepat penyidikan maka kita langsung membawa. Kalau kita memanggil mungkin penyidikan itu terhalang jarak dan percepatan, kita panggil dan membawa surat perintah membawa," ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya juga tidak melakukan pengiriman surat pemanggilan via post, hal ini juga diakui Iptu Hamzar Nodi
"Tidak dilakukan," ujarnya.