Danautoba-WahanaNews.co | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, SH, MH meresmikan Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba sebagai kampung restorative justice “Sopo Adhiyaksa Batak Naraja”, yang digelar di Kantor Camat Sigumpar, Rabu (20/4/2022).
"Silakan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalannya dengan cara musyawarah. Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir," sebut Kejatisu Idianto secara daring.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Menurutnya, program RJ dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor (masalah lain) di kemudian hari, bila persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara RJ sampai ke pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, SH didampingi Bupati Toba, Poltak Sitorus dan unsur Forkopimda menekan tombol menghidupkan running teks berisi “Selamat Atas Peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja”.
Kemudian dalam sambutan, Bupati Toba Poltak Sitorus menyambut baik program RJ karena sejalan dengan filosofi suku Batak yaitu Batak Naraja.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
“Artinya seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan, (beragama, beradat,memiliki hukum dan memiliki ilmu pengetahuan),” jelasnya.
Menurutnya, lebih baik ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama dari pada berlanjut ke pengadilan.
Senada, Kajari Toba Samosir Baringin juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini.