“Ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ. Diantaranya misalnya kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang 5 tahun,” jelas Baringin.
Lanjut, Kejari Toba Samosir menyatakan kesiapan untuk membuka konsultasi dan memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ ini.
Baca Juga:
62 Perkara Diselesaikan Kejari Jakarta Barat dengan “Restorative Justice” Sepanjang 2023
Ia pun mengutip salah satu umpasa (pantun-red) Batak: "Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame".
“Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar,” kata Baringin.
Acara ini turut diisi dengan persembahan Tarian Tor Tor Batak dari Sanggar Pature Desa Parsuratan Balige.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Keponakannya, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Turut hadir Camat Sigumpar Jaga Situmorang, Kepala Desa Sigumpar Barat M. Hutagaol, Staf Ahli Bupati Toba Audi Murphy O.Sitorus bersama Darwin Sianipar, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian, para pejabat Kejari Toba Samosir, dan undangan lainnya. [mps]