Tapanuli Utara Danau Toba Wahana News.co, Ketua DPD LSM BARA Taput angkat bicara, Miris melihat maraknya Perjudian di Kabupaten Tapanuli Utara diduga APH tutup mata alias tidak menindak tegas kepada Oknum pengusaha 303 nakal yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara. Senin. 01/07/2024
Seperti diketahui, Kabupaten Tapanuli Utara baru-baru ini segala pemain Judi 303 semakin meresahka warga, oleh karena itu oknum yang terlibat dikegiatan 303 agar ditangkap dari seluruh wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, dan juga menertipkan tempat hiburan malam yang tidak mengantogi ijin yang semakin meresahkan kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Seorang Pasien Rumah Sakit Umum Panyabungan (RSUD) Madina Ditemukan Tewas Gantung Diri
Padahal Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri,Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
“Dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda/Kapolres untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian
Ketua DPD LSM Bara Tapanuli Utara Togar Nababan dengan tegas mengatakan, menanggapi perjudian di wilayah hukum Polres Taput selama ini kita dari kepengurusan LSM Bara Taput berharap kepada pihak Polres Taput bisa menertibkan segala bentuk permainan judi 303, jelas diatur dalam undang-undang bahwa 303 dilarang di Negara ini, jadi kita harapkan agar permainan judi 303 bersih di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Paslon 01 Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Jadi kita meminta jajaran Kapolda Sumut dan Kapolres Taput untuk menutup ruang segala Perjudian 303, juga tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin di Tapanuli Utara.
Kapolda/Kapolres harus bisa melaksanakan Instruksi Kapolri sesuai Telegram dan UU tentang 303 Ayat ( 3 ) KUHP, juga menyebutkan unsur dari pasal 303 ayat (3) KUHP, terdapat unsur keuntungan ( untung ) yang bergantung pada peruntungan ( untung-untungan ) atau kemahiran/kepintaran permain dalam permainan yang disebut Judi tebak angka, ketangkasan tembak ikan-ikan tersebut.
“Dalam hal perjudian ini seharusnya pihak Penegak hukum Kabupaten Tapanuli Utara menindak tegas, kepada oknum oknum pengusaha 303 yang nakal, seperti yang diamanatkan UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban Perjudian (“PP 9/1981″).