“Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) PP 9/1981”.
Sejauh mana pihak penegak hukum Polres Tapanuli Utara khususnya bisa menertibkan atau menindak kegiatan perjudian tersebut.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Jelas sekali bahwa kegiatan itu diduga menyalahi aturan dan pasal 303 KUHP Jo. UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban judi Jo PP No. 9 tahun 1981.
“Tentu perjudian itu adalah kejahatan, karena adanya suatu barang atau hal lainnya yang dipertaruhkan, dan dapat merugikan kita atau para pelaku dan pemain” Pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan pemerhati ke masyarakatan Edy Jhan Toni Pakpahan, dan pemerhati ke pemudaan Siborongborong Tarjan Simamora mengatakan siap mendukung tindakan Polres Taput menutup segala bentuk permainan judi 303 di wilayahnya, melihat dan memperhatikan telah maraknya ahir-ahir ini segala bentuk perjudian 303 dari wilayah hukum Polres Taput ini, ujarnya.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
Baru-baru ini Kamis 27 Juni 2024 yang lalu Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara AKP. D. Habeahan, mengatakan pada Wahana News.co, dirinya saat itu memerintahkan anggota turun ke lapangan menindak dan menangkap oknum-oknum pelaku 303, ujarnya.
(Editor/ Eben Ezer.S)