Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, para pihak telah menempuh upaya diversi sebagaimana diwajibkan dalam perkara pidana anak. Namun, proses penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan perkara dilanjutkan melalui proses peradilan.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai terdakwa maupun korban, seluruh persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum guna melindungi identitas, privasi, serta hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah di Sukabumi
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, seorang warga Toba bernama Junaidi mengatakan kasus ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial.
Bahkan lanjut Junaidi, dua dari tiga ABH disebut-sebut sedang mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akademi Militer (Akmil).
Baca Juga:
Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban Penganiayaan ke Polres Bogor
"Yang bersangkutan diketahui sedang mengikuti seleksi penerimaan Akmil," terang Junaidi.
Junaidi juga menjelaskan berdasarkan informasi yang ia ketahui, kedua ABH juga dinyatakan lulus pada sejumlah tahapan seleksi dan saat ini dijadwalkan mengikuti tes Pantukhir (Panitia Penentu Akhir).
[Redaktur: Hadi Kurniawan]