WahanaNews-DanauToba | Untuk pertama kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada 2 perkara tindak pidana umum.
Dikutip dari InfoPublik.id, ekspose RJ digelar secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum, di Ruang video conference Kejari Toba Samosir, Senin (29/11/2021).
Perkara pertama atas nama Minton Siagian pasal 44 ayat 1 Junto Pasal 44 Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kedua perkara atas nama tersangka Hotman Hutajulu pasal 310 ayat 2 KUHP pada kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan 2 perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) yang berdasarkan Perja No 15 tahun 2021 tentang penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif.
"Dalam hal ini kita harapkan pada perkara pertama bahwa antara tersangka Minton Siagian dan saksi korban Restaria merupakan pasangan suami isteri dapat kembali membangun rumah tangganya. Dan yang kedua tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat Batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban," sebut Baringin.
"Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun," sambung Baringin.
Baringin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).
"Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice. Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani," terang Baringin.
Dua perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor : S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor : S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban dan tersangka terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula kejaksaan Negeri Toba samosir. (mps)