TAPUT-TARUTUNG WAHANANEWS.CO, Sebanyak 50 orang pimpinan OPD di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara yang kompak tanda tangani surat pernyataan mosi tidak percaya kepada PJ Bupati Dimposma Sihombing dituding tersesat.
"50 orang OPD tersebut yang mengatakan mosi tidak percaya adalah biru-biru na lilu (red bahasa batak, domba yang tersesat). Kenapa? Informasi yang didapat mereka tidak seperti fakta," tegas pengamat Hukum Tata Negara Roder Nababan, kepada awak media, Senin 21/10.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Diterangkan Roder, mereka (50 OPD) mengatakan Indra Simaremare tidak pernah diperiksa dan meminta Kantor Regional VI BKN mencabut SK Pembebas tugasan Sekda Taput.
"Yang perlu dipertanyakan Indra Simaremare itu siapa?" ketus Roder via selularnya.
Diterangkannya lebih lanjut, sebenarnya berdasarkan SK perbantuan tugas Indra Simaremare tidak lagi bertugas Tapanuli Utara. Indra Simaremare sejak satu tahun sebelum 1 Agustus 2024 dia tidak siapa-siapa. Tidak ada jawaban perpanjangan rekomendasi dari Pusat kepada Indra.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
"Jadi pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai Sekda ilegal. Sekda ilegal sesuai dengan surat perpanjangan itu. Bukan kita yang ngomong itu, yang ngomong kesesuaian surat tersebut," terang Roder.
Jadi bagaimana sekda yang ilegal menandatangani surat? Apakah suratnya itu legal apa ilegal?, sambung Roder ketus.
Jadi segala produk hukum yang diterbitkan oleh Sekda Tapanuli Utara Indra Simaremare adalah ilegal. Karena tidak ada lagi legal standingnya sebagai Sekda Kab Tapanuli Utara," terang Roder.